Find Us On Social Media :

IPW Laporkan Ganjar Pranowo Ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Atau Menerima Suap Dari Perusahaan Asuransi

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 6 Maret 2024 | 09:17 WIB

Ganjar Pranowo dilaporkan IPW atas dugaan gratifikasi atau menerima suap dari perusahaan asuransi.

"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Masih menurut Kompas.com, nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.

Terpisah, Juru Bicara Peninndakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.

Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi.

Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," tutur Ali.

Baca Juga: Hasil Debat Capres ke-5 Semalam: Semuanya Dinilai Baik oleh Responden?