Penulis
Intisari-Online.com -Bbanyak Warga Negara Asing atau WNA yang tertarik untuk menetap atau menjadi Warga Negara Indonesia.
Namun, untuk menjadi WNI, Anda harus mengikuti beberapa persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Lalu, bagaimana jika ada WNA yang ingin menjadi WNI dan apa yang harus ia lakukan?
Artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang naturalisasi, yaitu proses permohonan kewarganegaraan oleh orang asing, seperti dilansir dari kemenkumham.go.id.
Apa Itu Naturalisasi?
Naturalisasi adalah proses permohonan kewarganegaraan oleh orang asing (WNA) yang harus mengikuti tata cara atau prosedur yang ditetapkan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.
Proses ini memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Apa Saja Jenis Naturalisasi?
Naturalisasi dapat dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:
* Naturalisasi Murni Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Baca Juga: Bagaimana Asas Penentuan Status Kewarganegaraan di Indonesia?
* Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
* Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan Alasan Kepentingan Negara Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
* Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (hanya berlaku 2 tahun sejak 31 Mei 2022 - 31 Mei 2024)
Bagaimana Prosedur pengajuan Permohonan Naturalisasi di Indonesia?
1) Pengajuan naturalisasi berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa pengajuan naturalisasi diajukan oleh orang asing (WNA) melalui Surat Permohonan yang ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dan diserahkan kepada Pejabat yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon.
2) Sedangkan untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
3) Untuk naturalisasi melalui perkawinan berdasarkan Pasal 19 diajukan secara online oleh orang asing melalui laman Registrasi Pewarganegaraan.
Apa Saja Persyaratan Permohonan Naturalisasi di Indonesia?
1) Sudah berumur 18 (delapan belas) tahun atau lebih atau sudah menikah;
2) Saat mengajukan permohonan sudah tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia minimal 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau minimal 10 (sepuluh) tahun secara tidak terus-menerus;
3) Sehat secara fisik dan mental;
4) Mampu berbahasa Indonesia dan menghormati dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6) Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) Memiliki pekerjaan dan / atau penghasilan tetap; dan
8) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
9) Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan setidaknya memuat :
* Nama lengkap;* Tempat dan tanggal lahir;* Alamat tempat tinggal;* Kewargenegaraan Pemohon;* Nama lengkap suami atau istri;* Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;* Kewarganegaraan suami atau istri.
10) Permohonan tersebut dilampiri dengan :
* Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
* Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
* Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Kita Menjadi Warga Masyarakat yang Pelaksanaan Hak dan Kewajibannya Seimbang?
* Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
* Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat tinggal di Indonesia minimal 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau minimal 10 (sepuluh) tahun secara tidak terus-menerus;
* Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
* Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
* Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
* Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Berapa Biaya Permohonan Naturalisasi
Biaya permohonan Naturalisasi atau pewarganegaraan yang telah ditetapkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
Demikianlah artikel tentang naturalisasi bagi WNA yang ingin menjadi WNI.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang berminat untuk menjadi bagian dari negara Indonesia.