Bagaimana Langkah-langkah Penghitungan Surat Suara Dalam Pemilu Indonesia?

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Memangnya, bagaimana langkah-langkah penghitungan surat suara dalam pemilu Indonesia?

Intisari-Online.com -Tak ada yang lain, hal yang paling ditunggu terkait pemilu tentu saja penghitungan suara.

Memangnya, bagaimana langkah-langkah penghitungan surat suara dalam pemilu Indonesia?

Sebagai informasi, penghitungan suara adalah proses yang dilakukan setelah pemilih menggunakan hak suaranya.

Penghitungan suara dalam ajang Pilpres di Indonesia menggunakan metode Majolitarian.

Prinsipnya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa menjadi pemenang jika mendapatkan suara mayoritas.

Tapi, sistem Majolitarian yang digunakan di Indonesia sedikit diubah terkait soal faktor penentu kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Perubahan yang dilakukan adalah pasangan capres dan cawapres baru dinyatakan menang jika mendapat suara terbanyak dan menang di atas 20 persen di separuh wilayah Indonesia.

Sistem Majolitarian digunakan sejak 2004, atau ketika sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dimulai.

Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dalam proses pemilihan presiden secara langsung yang pertama dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla.

Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Surat Suara di Pemilu 2024 Berikut Daftarnya

Metode Majolitarian pun masih digunakan dalam Pilpres di Indonesia sampai saat ini.

Tahapan penghitungan suara atau rekapitulasi secara berjenjang dimulai dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai tingkat nasional.

Proses penghitungan di TPS akan dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah waktu pencoblosan selesai.

Jika semua penghitungan surat suara pilpres sudah selesai, maka KPPS akan mencatat perolehan suara ke dalam formulir C1.

Kotak suara dan dokumen administrasi lainnya kemudian diberikan setiap KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Proses rekapitulasi akan terus berlanjut dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.

Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.

Karena penerapan asas keterbukaan, maka KPU mempublikasikan hasil penghitungan melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu.

Formulir C1 akan dipindai ke dalam bentuk dokumen digital.

Mekanisme pemindaian C1 dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Setelah dipindai, data dari C1 akan dipublikasikan melalui situng.

Dari situ, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat langsung proses pemilu akan mudah mendapatkan informasi.

Tujuannya adalah supaya seluruh masyarakat bisa memantau pergerakan penghitungan suara yang didapat para calon presiden dan wakil presiden sampai akhir sebelum penetapan pemenang oleh KPU.

Baca Juga: 8 Kategori Surat Suara Rusak, Warna Paling Mendapat Perhatian

Jadwal rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024

Dilansir Kompas.com, usai pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara.

Rekapitulasi suara ini yang nantinya akan mengantarkan nama pemenang Pilpres dan Pileg.

Tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022

Berikut ini tahapan dan jadwal rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan:

- Pemungutan Sara: Rabu, 14 Februari 2024

- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024

- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024

- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

- Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

Jika pemilu berlangsung satu putaran sesuai jadwal pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Jika pemilu berlangsung dua putaran maka akan diadakan pilpres putaran kedua.

Berikut jadwalnya mengacu pada PKPU.

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024-Kamis, 25 April 2024

- Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024-Sabtu, 22 Juni 2024

- Masa Tenang: Minggu, 23 Juni 2024-Selasa, 25 Juni 2024

- Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024

- Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024-Kamis, 27 Juni 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024-Sabtu, 20 Juli 2024

Itulah artikel yang membahas tentangbagaimana langkah-langkah penghitungan surat suara dalam pemilu Indonesia, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Jadi Sorotan, Ini Penjelasan KPU

Artikel Terkait