Find Us On Social Media :

Seperti Apa Penerapan Pemisahan Kekuasaan (Distribution of Power) di Indonesia?

By Ade S, Kamis, 8 Februari 2024 | 15:03 WIB

Gedung Parlemen DPR-MPR, Jakarta, Sabtu (19/10/2019). Artikel ini menjelaskan seperti apa penerapan pemisahan kekuasaan (distribution of power) di Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Contohnya, presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, DPR dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, dan MA dapat menguji materi undang-undang yang dibuat oleh DPR dan presiden.

Hubungan kerja antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif bukan merupakan campur tangan antarlembaga, asalkan dilakukan sesuai dengan kewenangan dan batasan yang ditetapkan oleh UUD.

Campur tangan antarlembaga adalah tindakan yang melanggar atau mengganggu kewenangan dan fungsi dari lembaga lain.

Contohnya, presiden yang mencampuri proses peradilan, DPR yang mengintervensi kebijakan pemerintah, atau MA yang mengabaikan putusan MK.

Demikianlah artikel yang membahas seperti apa penerapan pemisahan kekuasaan (distribution of power) di Indonesia.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang sistem politik di Indonesia.

Baca Juga: Apa Makna Isi Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945?