Find Us On Social Media :

Seperti Apa Penerapan Pemisahan Kekuasaan (Distribution of Power) di Indonesia?

By Ade S, Kamis, 8 Februari 2024 | 15:03 WIB

Gedung Parlemen DPR-MPR, Jakarta, Sabtu (19/10/2019). Artikel ini menjelaskan seperti apa penerapan pemisahan kekuasaan (distribution of power) di Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Intisari-Online.com - Apakah Anda tahu bahwa Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan (distribution of power)?

Sistem ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu.

Lalu, seperti apa penerapan pemisahan kekuasaan (distribution of power) di Indonesia? Artikel ini akan membahas hal tersebut secara lengkap dan mudah dipahami.

Pemisahan Kekuasaan (Distribution of Power) di Indonesia

Pemisahan kekuasaan (distribution of power) adalah konsep politik yang mengatur bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi beberapa lembaga yang berbeda dan saling mengawasi.

Konsep ini berasal dari pemikiran Montesquieu, seorang filsuf Prancis, yang mengkritik sistem monarki absolut yang berlaku di Eropa pada abad ke-18.

Di Indonesia, pemisahan kekuasaan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 menetapkan bahwa ada dua jenis pembagian kekuasaan, yaitu secara horizontal dan vertikal.

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi dari lembaga-lembaga tertentu, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pembagian ini dilakukan pada level pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatan pemerintahan, yaitu pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.

Pembagian ini bertujuan untuk memberikan otonomi dan kewenangan kepada pemerintah daerah sesuai dengan asas desentralisasi.

Baca Juga: Mengapa Indonesia Lebih Memilih Bentuk Negara Kesatuan? Apa Kelebihan dan Kekurangannya?