Find Us On Social Media :

Apa Makna Isi Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945?

By Ade S, Senin, 5 Februari 2024 | 10:03 WIB

Ilustrasi. Berikut ini uraian secara jelas apa makna isi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat.

Pasal ini juga menjamin bahwa masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya mendapatkan perlindungan hukum dan penghargaan yang setara dengan masyarakat lainnya.

Selain itu, pasal ini juga mengandung nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia sekaligus mengakui bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak-hak yang melekat pada dirinya, yang tidak boleh diabaikan atau dilanggar oleh siapa pun.

Di sisi lain, pasal ini pun menghormati bahwa masyarakat hukum adat memiliki kearifan lokal dan kebudayaan yang unik, yang tidak boleh dihilangkan atau diubah secara paksa oleh siapa pun.

Terakhir, pasal ini juga mengatur bahwa masyarakat hukum adat memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional, yang tidak boleh diabaikan atau dilalaikan oleh siapa pun.

Demikianlah uraian secara jelas tentang apa makna isi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Semoga pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat bisa benar-benar terwujud.

Baca Juga: Apa Saja Bentuk Kebudayaan Indonesia yang Umum Diketahui Masyarakat?