Find Us On Social Media :

Apa Makna Isi Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945?

By Ade S, Senin, 5 Februari 2024 | 10:03 WIB

Ilustrasi. Berikut ini uraian secara jelas apa makna isi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat.

Intisari-Online.com - Anda mungkin pernah mendengar istilah masyarakat hukum adat, hak ulayat, atau hak atas tanah adat.

Namun, apakah Anda tahu bahwa istilah-istilah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia?

Artikel ini akan uraikan secara jelas apa makna isi Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi landasan konstitusional bagi pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.

Pasal ini juga mengatur syarat-syarat agar masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya dapat diakui dan dihormati oleh negara.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang topik ini, silakan lanjutkan membaca artikel ini hingga selesai.

Anda akan mendapatkan informasi yang bermanfaat dan menarik tentang masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya di Indonesia.

Isi Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Pasal ini mengandung beberapa istilah penting yang perlu dipahami, yaitu:

Baca Juga: Apa yang Dilakukan Jika Menemukan Masyarakat yang Memiliki Pandangan atau Sikap yang Tidak Sama dengan Adat atau Tradisi Kita?