Find Us On Social Media :

Keterbukaan Informasi Publik Pemilu 2024, Bagaimana KPU Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas?

By Afif Khoirul M, Senin, 29 Januari 2024 | 16:15 WIB

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu asas penyelenggara pemilu, selain asas transparansi dan akuntabilitas.

Intisari-online.com - Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia.

Pemilu ini tidak hanya menentukan siapa yang akan memimpin negara, tetapi juga menunjukkan kualitas demokrasi kita.

Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah diakses oleh publik.

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu asas penyelenggara pemilu, selain asas transparansi dan akuntabilitas.

Keterbukaan informasi publik berarti KPU wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pemilu kepada masyarakat, baik secara setiap saat, berkala, maupun dikecualikan.

Informasi setiap saat adalah informasi yang harus disediakan KPU kapanpun diminta oleh publik.

Informasi berkala adalah informasi yang harus disampaikan KPU secara rutin dan teratur.

Informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak boleh disampaikan KPU karena dapat membahayakan kepentingan negara, pribadi, atau kelompok.

Untuk menjamin keterbukaan informasi publik, KPU telah melakukan berbagai upaya, antara lain:

1. Membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat pusat dan daerah, yang bertugas untuk menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan permohonan informasi publik dari masyarakat.

2. Membangun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yaitu aplikasi yang digunakan untuk menghitung dan merekapitulasi suara dalam pemilu.

Baca Juga: Gajinya Menggiurkan, Apa Itu KPPS dan Tugasnya dalam Pemilu 2024