Find Us On Social Media :

Alhamdulillah Dapat Rp400.000 Langsung, Ini Jadwal BLT BPNT Tahap 1 Yang Sudah Cair Bulan Ini, Cek Syaratnya

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 27 Januari 2024 | 08:17 WIB

BLT BPNT tahap 1 dikabarkan sudah cair bulan ini. Perhatikan syarat pencairannya, termasuk apa saja yang harus dipersiapkan.

Intisari-Online.com - BLT BPNT tahap 1 dikabarkan sudah cair Rp400.000 ribu langsung.

Cek jadwal dan syarat pencairannya.

Untuk mengetahui apakah nama Anda ada di dalam daftar penerima bansos BPNT ini, cek di link cekbansos.kemensos.go.id.

BLT BPNT Tahap 1 2024 ini dibagikan setiap dua bulan sekali.

Setiap bulannya, penerima akan mendapat uang sebesar Rp200.000 atau Rp400.000 per dua bulan.

Pencairan bansos BPNT ini dijadwalkan antara bulan Januari - Maret 2024.

Maka dari itu, cek di link cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi di HP untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos.

Jangan lupa cek jadwal lengkap mengenai bansos BPNT 2024 mengingat bahwa bansos ini akan cair dalam empat tahap pencairan.

Jadwal Pencairan Bansos BLT PKH 2024

Melalui PT Pos Indonesia:

Pencairan ini dilakukan setiap tiga bulan.

Jadwal cairnya bansos BLT BPNT Tahap 1 antara bulan Januari - Maret 2024.

Penerima mendapatkan uang sejumlah Rp 600.000.

Melalui KKS:

Periode pencairan dilakukan setiap dua bulan.

Jadwal cairnya bansos BLT BPNT Tahap 1 antara bulan Januari - Maret 2024.

Penerima akan mendapat uang sejumlah Rp 400.000.

Syarat Penerima PKH Tahap 1 2024

1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng

2. Bukan pegawai aktif atau pensiunan

3. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya

4. Keluarga tidak mampu

Nominal Penerima BPNT Tahap 1 2024

Penerima BPNT Tahap 1 2024 ini akan mendapatkan uang tunai sejumlah Rp 400.000 per dua bulan.

Cara Cek Penerima BPNT Tahap 1 2024

Berikut cara mengecek apakah Anda menjadi penerima bantuan sosial di laman cek bansos yang disediakan Kemensos.

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.

2. Di laman //cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.

3. Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).

4. Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.

5. Klik "Cari Data."