Find Us On Social Media :

Inilah Sosok Budi Said, Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam, Bukan Orang Sembarangan Di Surabaya

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 20 Januari 2024 | 10:17 WIB

Budi Said, konglomerat dan Crazy Rich Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli emas Antam.

Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur.

Bahkan ia menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sempat kalah di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), Budi mengajukan kasasi di MA dan menang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sejatinya sempat menang gugatan terkait emas Antam ini.

Ketika itu, PN Surabaya memenangkan gugatan tersebut Budi.

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam untuk mengirimkan emas yang kurang kepada Budi.

Pada Agustus 2021, pihak Antam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Majelis Hakim selanjutnya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.

Tak terima dengan putusan PT Surabaya, Budi Said pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan PT Surabaya.

MA memerintahkan Antam untuk membayar kerugian yang dialami pemilik PT Tridjaya Kartika Grup.