Find Us On Social Media :

Inilah Sosok Budi Said, Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam, Bukan Orang Sembarangan Di Surabaya

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 20 Januari 2024 | 10:17 WIB

Budi Said, konglomerat dan Crazy Rich Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli emas Antam.

Intisari-Online.com - Budi Said akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi.

Konglomerat properti asal Surabaya, dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung.

Antam sendiri adalah perusahaan yang merupakan anak usaha BUMN holding pertambangan, Inalum.

Semua berawal pada Maret hingga November 2018.

Ketika itu, menurut Kejagung, Budi Said bersama sejumlah orang diduga terlibat dalam kasus pemufakatan jahat yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.

Menurut dugaan Kejagung, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas.

Caranya dengan menetapkan harga di bawah harga resmi dengan dalih seolah ada harga diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.

Pada 2018, Budi Said mengaku mendapat penawaran harga diskon dari marketing Antam Cabang Surabaya bernama Eksi Anggraeni.

Dengan harga diskon, Budi Said lalu membeli 7,071 ton emas senilai Rp 3,5 triliun.

Namun emas yang diterima Budi Said hanya 5,935 ton karena Antam mengklaim hanya mengirimkan emas batangan sesuai dengan harga resmi yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Budi Said pun merasa tertipu dan menagih kekurangan emas batangan seberat 1,136 ton.

Selanjutnya dia mengirim surat ke pimpinan Antam Cabang Surabaya.