Penulis
Intisari-Online.com -Budi Said akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi.
Konglomerat properti asal Surabaya, dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung.
Antam sendiri adalahperusahaan yang merupakan anak usaha BUMN holding pertambangan, Inalum.
Semua berawal pada Maret hingga November 2018.
Ketika itu, menurut Kejagung,Budi Said bersama sejumlah orang diduga terlibat dalam kasus pemufakatan jahat yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut dugaan Kejagung,Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas.
Caranya dengan menetapkan harga di bawah harga resmi dengan dalih seolah ada harga diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.
Pada 2018, Budi Said mengaku mendapat penawaran harga diskon dari marketing Antam Cabang Surabaya bernama Eksi Anggraeni.
Dengan harga diskon, Budi Said lalu membeli 7,071 ton emas senilai Rp 3,5 triliun.
Namun emas yang diterima Budi Said hanya 5,935 ton karena Antam mengklaim hanya mengirimkan emas batangan sesuai dengan harga resmi yang tercantum di situs resmi perusahaan.
Budi Said pun merasa tertipu dan menagih kekurangan emas batangan seberat 1,136 ton.
Selanjutnya dia mengirim surat ke pimpinan Antam Cabang Surabaya.
Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur.
Bahkan ia menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sempat kalah di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), Budi mengajukan kasasi di MA dan menang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sejatinya sempat menang gugatan terkait emas Antam ini.
Ketika itu,PN Surabaya memenangkan gugatan tersebut Budi.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam untuk mengirimkan emas yang kurang kepada Budi.
Pada Agustus 2021, pihak Antam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Majelis Hakim selanjutnya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.
Tak terima dengan putusan PT Surabaya, Budi Said pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan PT Surabaya.
MA memerintahkan Antam untuk membayar kerugian yang dialami pemilik PT Tridjaya Kartika Grup.
Kasus masih berlanjut dengan Antam yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, hal ini ditolak MA pada 12 September 2023.
Antam diperintah untuk membayar kekurangan 1.136 kilogram kepada Budi.
Antam kemudian melayangkan gugatan kepada Budi dan sejumlah mantan karyawan Antam, yakni Eksi Anggraeni (staf marketing), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (Tenaga Administrasi), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing dan Senior Officer PT Antam).
Kejagung yang mengetahui kasus tersebut menilai adanya kejanggalan.
Diduga ada rekayasa pembelian emas yang dilakukan Budi dan pemufakatan jahat dalam jual beli emas.
Budi Said diduga melakukan kongkalikong dengan eks karyawan Antam yang membuat perusahaan BUMN itu rugi Rp1,1 triliun.
Kuntadi menjelaskan bahwa rekayasa transaksi berupa menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT Antam, seolah-olah ada diskon.
Mereka juga menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, PT Antam tak dapat mengontrol jumlah emas dan uang yang ditransaksikan.
Akibatnya, terjadi selisih yang begitu besar antara jumlah uang yang diberikan Budi dan logam mulia yang diserahkan Antam ke Budi.
"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," ujar Kuntadi.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi Said bukan orang sembarangan.
Dia adalah pengusaha kaya raya yang bermukim di Surabaya.
Budi diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Seluruh proyek perumahan yang digarap grup perusahaan ini adalah hunian untuk kalangan menengah ke atas.