Ia hanya menjalani hukuman selama 1,5 tahun karena mendapat remisi masa hukuman.
Ba’asyir didakwa lagi pada 2005 karena terlibat dalam kasus Bom Bali I. Ia terbukti bersalah karena ikut berkomplot untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Ba’asyir. Namun Ba’asyir hanya menjalani hukuman selama dua tahun dua bulan.
Empat tahun kemudian, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir ditangkap lagi. Densus 88 menangkapnya di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat.
Ia sedang dalam perjalanan ke Solo, Jawa Tengah. Ba’asyir ditangkap bersama dua belas orang yang menemaninya.
Kali ini, Ba’asyir diduga terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Pada 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Ba’asyir selama 15 tahun penjara.
Sekarang, mantan narapidana kasus terorisme itu sudah bebas murni sejak Jumat (8/1/2021) pagi, setelah menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini diketahui bebas sekitar pukul 05.21 WIB.
Demikian ulasan tentang sosok Abu Bakar Baasyir, terutama terkait dengan kasus Bom Bali. Semoga menambah wawasan Anda.