Find Us On Social Media :

Panduan Lengkap Mengenai Tugas PTPS dan Besaran Gajinya dalam Pemilu 2024

By Afif Khoirul M, Kamis, 11 Januari 2024 | 16:05 WIB

Ilustrasi - Tugas TPPS.

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran Gaji PTPS

PTPS akan mendapatkan insentif atau gaji sesuai dengan masa kerja dan peraturan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah rincian gaji PTPS dan petugas pengawas lainnya:

Baca Juga: Padahal Di Masing-masing Daerah Ada, Inilah Fungsi KPU Pusat

- Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan.- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan.- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan.- Pelaksana Teknis Non-PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan.- Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan.- Pengawas TPS: Rp750.000 – Rp1.000.000 per bulan.

Demikianlah panduan lengkap mengenai tugas PTPS dan besaran gajinya dalam Pemilu 2024.

Semoga bermanfaat bagi Anda yang berminat menjadi pengawas Pemilu.