Penulis
Intisari-online.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
Dalam proses penyelenggaraan Pemilu, ada berbagai macam petugas yang terlibat, salah satunya adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu.
Kriteria PTPS
Untuk menjadi PTPS, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memiliki integritas, kemampuan, dan komitmen untuk mengawasi Pemilu secara profesional, independen, dan objektif.
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang sistem dan prosedur Pemilu.
- Bersedia mengikuti pelatihan dan ujian yang diselenggarakan oleh Bawaslu.
- Bersedia melaksanakan tugas PTPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Surat Suara di Pemilu 2024 Berikut Daftarnya
Tugas dan Wewenang PTPS
PTPS memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu di TPS yang menjadi wilayah kerjanya.
- Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di TPS yang menjadi wilayah kerjanya.
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK dan PPS.
- Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat atau peserta Pemilu di TPS yang menjadi wilayah kerjanya.
- Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS yang menjadi wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menerima berita acara pemungutan suara dari KPPS di TPS yang menjadi wilayah kerjanya.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran Gaji PTPS
PTPS akan mendapatkan insentif atau gaji sesuai dengan masa kerja dan peraturan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah rincian gaji PTPS dan petugas pengawas lainnya:
Baca Juga: Padahal Di Masing-masing Daerah Ada, Inilah Fungsi KPU Pusat
- Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan.- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan.- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan.- Pelaksana Teknis Non-PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan.- Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan.- Pengawas TPS: Rp750.000 – Rp1.000.000 per bulan.
Demikianlah panduan lengkap mengenai tugas PTPS dan besaran gajinya dalam Pemilu 2024.
Semoga bermanfaat bagi Anda yang berminat menjadi pengawas Pemilu.