Find Us On Social Media :

Panduan Lengkap Mengenai Tugas PTPS dan Besaran Gajinya dalam Pemilu 2024

By Afif Khoirul M, Kamis, 11 Januari 2024 | 16:05 WIB

Ilustrasi - Tugas TPPS.

Intisari-online.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.

Dalam proses penyelenggaraan Pemilu, ada berbagai macam petugas yang terlibat, salah satunya adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu.

Kriteria PTPS

Untuk menjadi PTPS, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

- Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran.

- Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Memiliki integritas, kemampuan, dan komitmen untuk mengawasi Pemilu secara profesional, independen, dan objektif.

- Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang sistem dan prosedur Pemilu.