Find Us On Social Media :

Mengenal Beberapa Jenis Surat Suara di Pemilu 2024 Berikut Daftarnya

By Afif Khoirul M, Rabu, 10 Januari 2024 | 18:26 WIB

Contoh surat suara di pemilu 2024.

Intisari-online.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Ada beberaoa jenis surat suara di Pemilu 2024 nanti.

Dalam pemilu ini, masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Untuk memilih para calon pemimpin dan wakil rakyat tersebut, masyarakat akan menggunakan surat suara yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat suara adalah lembaran kertas dengan desain khusus yang memungkinkan pemilih untuk memberikan suaranya dengan cara mencoblos atau menandai pilihan yang diinginkan.

Ada lima jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024, yaitu:

- Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Surat suara ini harus memuat nama pasangan calon, foto, nomor urut, dan gambar partai politik beserta partai politik pendukung.

- Surat suara berwarna kuning untuk memilih anggota DPR.

Surat suara ini harus memuat nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik pengusung.

- Surat suara berwarna merah untuk memilih anggota DPD. Surat suara ini harus memuat nama calon, foto calon, dan nomor urut.

Baca Juga: 8 Kategori Surat Suara Rusak, Warna Paling Mendapat Perhatian

- Surat suara berwarna biru untuk memilih anggota DPRD provinsi.

Surat suara ini harus memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai pengusung.

- Surat suara berwarna hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.

Surat suara ini harus memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai.

Masing-masing surat suara memiliki ukuran dan jumlah yang berbeda-beda, sesuai dengan jumlah calon dan daerah pemilihan.

KPU telah menetapkan norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk surat suara, melalui Peraturan KPU nomor 15 tahun 2018.

Surat suara merupakan salah satu alat yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami surat suara yang akan kita gunakan dalam Pemilu 2024.

Jangan sampai salah pilih atau rusak surat suara, karena itu akan berpengaruh pada hasil pemilu.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan.

Demikian jenis surat suara di Pemilu 2024, bagaimana menurut Anda?