Find Us On Social Media :

8 Kategori Surat Suara Rusak, Warna Paling Mendapat Perhatian

By Ade S, Senin, 8 Januari 2024 | 14:03 WIB

Contoh surat suara dengan desain yang disederhanakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Surat suara rusak bisa mempengaruhi hasil Pemilu 2024. Simak 8 kategori surat suara rusak dan warna yang paling mendapat perhatian.

Intisari-Online.com - Sebagai pemilih, Anda tentu ingin menggunakan hak pilih Anda dengan baik dan benar.

Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa surat suara yang bisa dianggap rusak dan tidak sah?

Apa saja kategori surat suara rusak yang harus Anda ketahui?

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan 8 kategori surat suara rusak yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jangan sampai Anda salah pilih atau kehilangan hak pilih Anda karena surat suara rusak.

Surat Suara yang Digunakan dalam Pemilu 2024

Pada tahun 2024, rakyat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Ada lima macam surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih dalam Pemilu 2024.

Dasar hukum tentang surat suara Pemilu terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Selain itu, Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga mengatur tentang jenis surat suara Pemilu.

Berikut adalah surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat di Komisi II DPR yang dilansir dari situs resmi media Kominfo (indonesiabaik.id):

Baca Juga: Koalisi Partai Pemilu 2024 Terbaru Sesuai Dukungan Terhadap Capres-Cawapres