Pertama-tama Masuk Ke Situs KPU, Begini Cara Cek DPT Lewat HP

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Diarahkannya ke situs KPU, begini cara cek DPT lewat HP. Jika belum terdaftar, segera hubungan kantor KPU terdekat.

Intisari-Online.com -Sebentar lagi Pemilu 2024, tapi kita belum tahu di TPS mana kita akan mencoblos.

Santai saja, artikel ini akan mencoba memandu Anda untuk tahu cara cek DPT lewat HP.

DPT sendiri adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.

Di situ, selain tertera nama dan NIK kita, juga ada keterangan di mana kita harus mencoblos nanti.

Kegunaan mengecek DPT online secara mandiri adalah guna memastikan status data pribadi kita sebagai calon pemilih.

Apakah sudah terdaftar menurut data pemilih tetap pada Pemilu 2024 atau belum.

Jika sudah terdaftar, artinya calon pemilih tidak kehilangan hak memilih.

Pemilu 2024 sendiri akan berlangsung pada 14 Februari, tepat Hari Valentine.

Tapi jika kamu belum terdaftar di DPT Online, artinya kamu harus segera mengurusnya dengan cara mengonfirmasikan ke kantor KPU terdekat.

Untuk mengecek DPT bisa dilakukan melalui situs KPU di infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id.

Begini caranya:

1. Kunjungi laman resmi KPU di tautan infopemilu.kpu.go.id, kemudian pilih menu Cek DPT Online

2. Atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id lalu muncul Pencarian Data Pemilih

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

4. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

5. Klik tombol Pencarian

6. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nomor DPT, nama lengkap, dan alamat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan.

7. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"

8. Jika ingin memastikan kembali status DPT Anda, bisa menghubungi langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Itulah cara cek DPT lewat HP, intinya kamu akan diarahkan ke situs resmi KPU.

Artikel Terkait