Penulis
Intisari-Online.com -Salah satu peristiwa sejarah yang terjadi di bulan Desember adalah Deklarasi Djuanda.
Apa yang dimaksud dengan deklarasi Djuanda?
Artikel ini akan membahas tentang deklarasi Djuanda, latar belakang, serta dampak dari deklarasi tersebut.
Ini ada hubungannya dengan wilayah maritim Indonesia.
Pada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah keputusan terkait wilayah perairan Indonesia.
Pengumuman itu dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Deklarasi ini mengacu kepada tokoh deklarasi tersebut, yaitu Ir Djuanda Kartawaidjaja.
Ketika itu, Djuanda adalah Perdana Menteri Indonesia yang memimpin Kabinet Djuanda.
Secara garis besar, Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan kepada dunia internasional bahwa laut Indonesiaadalah termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Demikian pentingnya Deklarasi Djuanda, sejumlah ahli dan sejarawan menganggap deklarasi ini sebagai proklamasi kemerdekaan Indonesia kedua.
Bagi mereka deklarasi ini adalah semacam penyatu wilayah kepulauan Indonesia.
Apa isi dan tujuan Deklarasi Djuanda 1957?
Sebelum Deklarasi Djuanda, luas wilayah NKRI yang tercatat hanya wilayah daratnya, tidak termasuk laut di sekitar pulau-pulaunya.
Aturan hukum wilayah laut warisan Belanda, Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 menyatakan bahwa setiap pulau mempunyai wilayah laut sendiri-sendiri sejauh 3 mil.
Pemerintah menyadari bahwa wilayah perairan Indonesia banyak yang melebihi jarak 3 mil.
Apabila tetap mengikuti TZMKO, di antara pulau-pulau Indonesia terdapat laut lepas yang bebas dilalui oleh kapal-kapal asing.
Sebagai contoh, aturan TZMKO membuat laut di antara Pulau Jawa dan Kalimantan sebagai laut internasional yang bebas dilalui kapal-kapal asing.
Adanya laut bebas dikhawatirkan akan mengganggu kedaulatan NKRI.
Terlebih, perairan Indonesia adalah jalur perdagangan dunia dan saat itu Indonesia dan Belanda juga masih bersengketa mengenai status Irian Barat (Papua).
Di tengah situasi kritis saat itu, pemerintah Indonesia merasa perlu untuk mengamankan wilayah NKRI dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Untuk itu, pada 13 Desember 1957, pemerintah mengeluarkan deklarasi yang dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Mengacu padasitusresmi Kantor Staf Presiden, terdapat tiga tujuan Deklarasi Djuanda.
Pertama:Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
Kedua: Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan azas negara kepulauan.
Ketiga: Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Pada Agustus 1957, PM Djuanda Kartawidjaja menugaskan Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari landasan hukum guna menjadikan laut sebagai bagian dari Indonesia secara utuh.
Sekitar empat bulan kemudian, tepatnya pada 13 Desember 1957, dewan menteri yang dipimpin oleh PM Djuanda dalam sidangnya terkait wilayah perairan NKRI mengeluarkan pernyataan.
Yaitu penentuan batas lautan teritorial seperti termaktub dalam TZMKO No. 442 artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau dengan sifat dan corak tersendiri.
Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat.
Berikut ini isi Deklarasi Djuanda yang dibuat berdasarkan pertimbangan tersebut.
- Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia.
- Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
- Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 4 Tahun 1960 tanggal 16 Februari 1960.
Arti Deklarasi Djuanda bagi Indonesia sangat besar dan penting, khususnya dalam menegaskan kedaulatan Indonesia di lautan yang selama kemerdekaan hingga 1957 belum mendapat posisi yang jelas.
Meski awalnya Deklarasi Djuanda sulit memperoleh pengakuan internasional, upaya yang terus dilakukan pemerintah Indonesia tidak sia-sia.
Deklarasi Djuanda diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) pada 1982 dan akhirnya diratifikasi oleh 60 negara pada 1994.
Mulai 2001, 13 Desember secara resmi ditetapkan sebagai Hari Nusantara.
Berikut ini dampak positif Deklarasi Djuanda bagi Indonesia.
1. Indonesia mampu menyatukan seluruh wilayahnya dalam satu kesatuan dan memantapkan kedudukan sebagai negara kepulauan.
2. Indonesia diakui sebagai suatu kesatuan yang utuh dilihat dari berbagai aspek, yakni aspek politik, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan.
3. Wilayah Indonesia menjadi 2,5 kali lebih luas, sebelumnya 2.027.087 kilometer persegi menjadi 5.193.250 kilometer persegi.
4. Deklarasi Djuanda merupakan salah satu peran Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia dari kemungkinan konflik internasional di masa depan akibat ketidakjelasan kedaulatan Indonesia di lautan.
5. Keselamatan dan keamanan rakyat maupun seluruh unsur kekayaan di dalamnya diatur resmi oleh pemerintah sehingga tindak pencurian dan kejahatan dapat diminimalkan.
Itulah artikel tentang apa yang dimaksud dengan Deklarasi Juanda berikut latar belakang dan dampaknya bagi Indonesia, semoga bermanfaat.