Find Us On Social Media :

Apa yang Bisa Dilakukan untuk Mendorong Hubungan Antarperundang-undangan Agar Sinkron atau Saling Mendukung?

By Ade S, Kamis, 7 Desember 2023 | 20:33 WIB

Ruang Sidang DPR-MPR. Artikel ini menjelaskan hubungan antar perundang-undangan di Indonesia dan apa yang bisa dilakukan untuk mendorong hubungan tersebut agar sinkron atau saling mendukung.

Intisari-Online.com - Apakah Anda tahu apa perbedaan dan hubungan antara peraturan-peraturan yang ada di Indonesia?

Mengapa penting bagi peraturan-peraturan tersebut untuk tidak saling bertentangan atau tumpang tindih?

Apa yang bisa dilakukan untuk mendorong hubungan antar perundang-undangan agar sinkron atau saling mendukung?

Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Peraturan-peraturan dibuat oleh lembaga-lembaga negara harus sesuai dengan konstitusi dan tidak boleh saling bertabrakan

Ini diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU tersebut menetapkan beberapa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat 1, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang4. Peraturan Pemerintah5. Peraturan Presiden6. Peraturan Daerah Provinsi7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat 1.

Artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Berikan Contoh Hubungan Antarperaturan Perundang-undangan, Antarperaturan di Tingkat Nasional, atau Antara Nasional dan Daerah