Find Us On Social Media :

KPU Ubah Aturan Debat Terkait Pilpres 2024, Tak Ada Debat Khusus Cawapres?

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 2 Desember 2023 | 08:10 WIB

KPU ubah aturan debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024 ini, benarkah tidak ada debat khusus cawapres?

Intisari-Online.com - Ada aturan terbaru terkait debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini dikabarkan tidak akan ada debat khusus cawapres di mana tidak ada capres di situ.

Mengaca pada Pilpres 2019, saat itu ada lima kali debat capres-cawapres yang digelar.

Dengan komposisi, satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.

Sementara untuk Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Yang beda, pada debat kali ini cawapres akan turut mendampingi pasangannya saat debat capres.

Demikian halnya saat debat cawapres.

Namun, perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Komisioner KPU RI, Idham Holik kemudian membantah bahwa hal ini berarti KPU meniadakan debat capres maupun debat cawapres.

Sebab, debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.