KPU Yakin Para Capres-Cawapres Punya Niat Yang Sama Terkait Indonesia

Moh. Habib Asyhad

Penulis

KPU menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 di kantor KPU, Senin (27/11). KPU yakin semua capres-cawapres punya niat yang sama untuk Indonesia.

Intisari-Online.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Deklarasi Kampanye Damai Tahun 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Senin (27/11).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Hasyim Asyari meyakini bahwa seluruh pasangan capres-cawapres punya niat yang sama terkait memajukan Indonesia.

Dia juga bilang, Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 merupakan momentum penting bagi sesama anak bangsa, sesama peserta pemilu, yang bersama-sama telah meneguhkan niat dan menyatakan sikap untuk bersama-sama berkolaborasi, bergandengan tangan menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dilansir situs KPU.go.id, penandatanganan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 merupakan komitmen yang dinyatakan oleh para peserta pemilu untuk bersama-sama melaksanakan pemilu yang sehat.

Juga untuk melaksanakan kampanye yang sehat, tidak saling mengumbar ke negatif-an lawan politiknya, tapi mempromosikan diri, menunjukkan hal-hal baik.

Hasyim menegaskan, pada dasarnyakampanye adalah upaya untuk meyakinkan pemilih untuk memilih peserta pemilu karena keunggulan masing-masing.

Dalam pemilu kali ini,KPU punya tagline: "Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa".

Tagline ini dirumuskan KPU, karena pada saat pencoblosan nanti, semua partai politik di semua tingkatan, pasti saling bersaing, saling berkompetisi untuk mendapatkan simpati, dukungan dan suara dari rakyat yang bisa dikonversi menjadi perolehan kursi, baik di DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Tetapi dalam jangka waktu 35 hari ke depan, sekitar tanggal 20 Maret 2024 sudah ada kegiatan, yakni penetapan hasil pemilu nasional, dalam hal ini adalah hasil berupa perolehan suara semua partai politik untuk semua tingkatan lembaga perwakilan, semua pasangan calon presiden yang ditetapkan oleh KPU.

Jelas Hasyim, pada saat itu akan diketahui partai politik apa di DPRD provinsi dan kabupaten mana, memperoleh suara dan memperoleh kursi berapa. Ini akan digunakan sebagai modal untuk pencalonan kepala daerah yang dilaksanakan pada tahun 2024.

Ukuran untuk mendapatkan tiket dapat mencalonkan Pasangan calon kepala daerah adalah minimal perolehan perolehan kursi 25% untuk DPRD atau suara sah untuk DPRD tempatnya, masing-masing minimal 25%

“Betul bahwa tanggal 14 Februari 2024 peserta akan saling berkompetisi, selain untuk meraih simpati, untuk mendapatkan suara dan kursi sebanyak-banyaknya. Namun demikian kami meyakini gesekan-gesekan tidak akan terjadi secara keras, karena nanti begitu tanggal 20 Maret 2024, partai politik masing-masing akan sama-sama memeriksa, apakah memperoleh suara atau kursi batas minimal untuk pencalonan kepala daerah. Bila tidak maka kemudian harus mencari partner, mencari kawan untuk berkoalisi atau mendapatkan gabungan dalam pencalonan kepala daerah,” terangnya.

Pada akhir sambutan Hasyim mengingatkan, proses pemilu, mulai dari kampanye hingga pemungutan suara, tidak bisa dikerjakan oleh KPU sendirian.

KPU harus bekerja sama, berkolaborasi antara penyelenggara Pemilu, KPU Bawaslu, DKPP dan juga peserta pemilu, baik partai politik maupun peserta pemilu presiden, pimpinan pemerintahan, para penegak hukum, semuanya berkolaborasi bekerja sama dengan komitmen yang sama melaksanakan Pemilu 2024 dengan Damai.

Naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 ditandatangani oleh tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun Naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

2. Melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang

3. Melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait