Find Us On Social Media :

Di Halim Perdanakusuma, Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 25 November 2023 | 10:17 WIB

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK imbas statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Intisari-Online.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dan sebagai tindak lanjut, Presiden Jokowi secara resmi telah memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK.

Surat Keputusan Presiden itu diteken di Lanud Halim Perdanakusuma pada Jumat, 24 November 2023.

Seperti disebut di awal, Firli diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemberhentian itu disampaikan langsung oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11) malam.

Menurut Ari, keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Ari.

Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Ari menuturkan, Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam

"(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tambah Ari.

Sebelumnya, Ari menyatakan mekanisme pemberhentian sementara dan menunjukan ketua sementara tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Selain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.