Find Us On Social Media :

Paman Gibran Rakabuming Raka Anwar Usman Dicopot Dari Ketua MK, Yusril Bilang Begini

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 8 November 2023 | 17:17 WIB

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh MKMK. Paman Gibran terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh MKMK. Paman Gibran terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Intisari-Online.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya mencopot Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar Usman sendiri adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Adik ipar Presiden Jokowi itu disebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Terkait hal itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra buka suara.

Dia bilang dan menegaskan, putusan MK Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final,