Find Us On Social Media :

Terkait Putusan Batas Usia Capres-cawapres Yang Penuh Konstroversi, Ketua MK Anwar Usman Dinyatakan Bersalah

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 3 November 2023 | 17:53 WIB

Ketua Mahkaman Konstitusi Anwar Usman disebut terbukti bersalah terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Ketua Mahkaman Konstitusi Anwar Usman disebut terbukti bersalah terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Intisari-Online.com - Ketua Mahkaham Konstitusi Anwar Usman disebut terbukti bersalah terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Jumat (3/10).

Menurut Jimly, Anwar Usman adalah sosok yang paling banyak dilaporkan terkait putusan tersebut.

Totalnya ada 21 laporan.

Jimly mengatakan, MKMK punya waktu 30 hari untuk memroses laporan tersebut.

Tapi mereka bisa menyelesaikannya dalam waktu 15 hari saja.

MKMK buka peluang batalkan putusan MK?

Sebelumnya, MKMK tak menutup peluang putusan etik yang dihasilkan nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

"Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Permohonan agar putusan etik ini dapat membatalkan putusan terdapat pada laporan yang dilayangkan eks Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.