Find Us On Social Media :

Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Masih 40 Tahun, PKPU 19/2023 Diterbitkan KPU

By Afif Khoirul M, Minggu, 22 Oktober 2023 | 14:30 WIB

Batas usia pencalonan Capres Cawapres oleh KPU.

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki paling sedikit 20% kursi DPR atau paling sedikit 25% suara sah secara nasional dalam pemilu DPR terakhir.

Selain batas usia, PKPU 19/2023 juga mengatur persyaratan lain seperti kewarganegaraan, keberagamaan, kesehatan, kekayaan, utang, hingga rekam jejak hukum bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh calon dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang sah.

KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen pencalonan dari tanggal 21 Oktober hingga 23 Oktober 2023.

Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan pada tanggal 24 Oktober 2023.

Jika ada perselisihan terkait hasil verifikasi administrasi, maka dapat diajukan ke KPU melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal¹.

Setelah verifikasi administrasi selesai, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari tanggal 25 Oktober hingga 26 Oktober 2023.

Hasil verifikasi faktual akan diumumkan pada tanggal 27 Oktober 2023.

Jika ada perselisihan terkait hasil verifikasi faktual, maka dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan umum.

Setelah semua tahapan verifikasi selesai, KPU akan menetapkan daftar calon tetap Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 28 Oktober 2023.

Daftar calon tetap Presiden dan Wakil Presiden akan diumumkan secara nasional dan disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai media massa.

Dengan demikian, PKPU 19/2023 menjadi pedoman bagi KPU dan para calon Presiden dan Wakil Presiden dalam proses pencalonan peserta Pemilu 2024.

Peraturan ini juga menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengetahui syarat-syarat dan mekanisme pencalonan capres-cawapres.

Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.