Find Us On Social Media :

Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Masih 40 Tahun, PKPU 19/2023 Diterbitkan KPU

By Afif Khoirul M, Minggu, 22 Oktober 2023 | 14:30 WIB

Batas usia pencalonan Capres Cawapres oleh KPU.

 

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan tersebut mengatur tentang timeline pencalonan hingga persyaratan bagi capres dan cawapres peserta Pemilu 2024.

Salah satu persyaratan yang menarik perhatian adalah batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam PKPU 19/2023, pasal 13 ayat 1 huruf q menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Batas usia ini sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasal 169 huruf q.

UU Pemilu ini sendiri telah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta beberapa pejabat lainnya yang mengusulkan agar batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Namun, MK menolak permohonan tersebut dan memutuskan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun.

MK berpendapat bahwa batas usia ini sesuai dengan konstitusi dan memiliki alasan yang rasional, yaitu untuk menjamin kematangan pengalaman, pengetahuan, dan kepribadian calon pemimpin negara.

Dengan demikian, PKPU 19/2023 sejalan dengan putusan MK dan tidak mengubah batas usia capres-cawapres yang sudah ada sebelumnya.

Hal ini berarti bahwa para calon yang ingin maju dalam Pilpres 2024 harus memenuhi syarat usia minimal 40 tahun pada saat pendaftaran ke KPU.

Pendaftaran capres-cawapres sendiri akan dibuka pada tanggal 19 Oktober 2023 dan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2023.

Baca Juga: KPU Bikin MoU Dengan Warung Kerukunan Umat Beragama, Ternyata Ini Tujuannya Untuk Pemilu 2024