Penulis
Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan tersebut mengatur tentang timeline pencalonan hingga persyaratan bagi capres dan cawapres peserta Pemilu 2024.
Salah satu persyaratan yang menarik perhatian adalah batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam PKPU 19/2023, pasal 13 ayat 1 huruf q menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Batas usia ini sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasal 169 huruf q.
UU Pemilu ini sendiri telah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta beberapa pejabat lainnya yang mengusulkan agar batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Namun, MK menolak permohonan tersebut dan memutuskan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun.
MK berpendapat bahwa batas usia ini sesuai dengan konstitusi dan memiliki alasan yang rasional, yaitu untuk menjamin kematangan pengalaman, pengetahuan, dan kepribadian calon pemimpin negara.
Dengan demikian, PKPU 19/2023 sejalan dengan putusan MK dan tidak mengubah batas usia capres-cawapres yang sudah ada sebelumnya.
Hal ini berarti bahwa para calon yang ingin maju dalam Pilpres 2024 harus memenuhi syarat usia minimal 40 tahun pada saat pendaftaran ke KPU.
Pendaftaran capres-cawapres sendiri akan dibuka pada tanggal 19 Oktober 2023 dan ditutup pada tanggal 20 Oktober 2023.
Baca Juga: KPU Bikin MoU Dengan Warung Kerukunan Umat Beragama, Ternyata Ini Tujuannya Untuk Pemilu 2024
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki paling sedikit 20% kursi DPR atau paling sedikit 25% suara sah secara nasional dalam pemilu DPR terakhir.
Selain batas usia, PKPU 19/2023 juga mengatur persyaratan lain seperti kewarganegaraan, keberagamaan, kesehatan, kekayaan, utang, hingga rekam jejak hukum bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh calon dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang sah.
KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen pencalonan dari tanggal 21 Oktober hingga 23 Oktober 2023.
Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan pada tanggal 24 Oktober 2023.
Jika ada perselisihan terkait hasil verifikasi administrasi, maka dapat diajukan ke KPU melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal¹.
Setelah verifikasi administrasi selesai, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari tanggal 25 Oktober hingga 26 Oktober 2023.
Hasil verifikasi faktual akan diumumkan pada tanggal 27 Oktober 2023.
Jika ada perselisihan terkait hasil verifikasi faktual, maka dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan umum.
Setelah semua tahapan verifikasi selesai, KPU akan menetapkan daftar calon tetap Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 28 Oktober 2023.
Daftar calon tetap Presiden dan Wakil Presiden akan diumumkan secara nasional dan disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai media massa.
Dengan demikian, PKPU 19/2023 menjadi pedoman bagi KPU dan para calon Presiden dan Wakil Presiden dalam proses pencalonan peserta Pemilu 2024.
Peraturan ini juga menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengetahui syarat-syarat dan mekanisme pencalonan capres-cawapres.
Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.