Find Us On Social Media :

Sosok Almas Tsaqibbirru Yang Gugatannya Diloloskan Mahkamah Konstitusi, Ternyata Pengagum Gibran Rakabuming Raka

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 16 Oktober 2023 | 19:15 WIB

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru terkait kriteria capres dan cawapres, ternyata pengagum Gibran Rakabuming Raka.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru terkait kriteria capres dan cawapres, ternyata pengagum Gibran Rakabuming Raka.

Intisari-Online.com - Setelah menolak gugatan politikus PSI, Mahkamah Konstitusi justru menerima gugatan seorang pemuda 23 tahun terkait usia capres-cawapres.

Pemuda itu bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

MK mengabulkan gugatan mengenai persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam perkara ini, Almas Tsaqibbirru Re A bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengubah batasan usia minimal untuk capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.

Dengan begitu, siapa pun yang pernah menjabat kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.