Find Us On Social Media :

MK Bolehkan Orang Belum 40 Tahun Maju Capres-Cawapres Asal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 16 Oktober 2023 | 16:25 WIB

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mahasiswa UNSA terkait capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun asal berpengalaman sebagai pemimpin daerah.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mahasiswa UNSA terkait capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun asal berpengalaman sebagai pemimpin daerah.

Intisari-Online.com - Drama di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata masih berlanjut.

Senin (16/10) pagi, kita disuguhi putusan MK yang menolak gugatan politikus PSI terkait batas usia capres-cawapres.

MK menolak usulan capres dan cawapres minimal berusia 35 tahun.

Masih di hari yang sama, MK kembali membuat kejutan dalam putusannya.

Diberitakan Kompas.com, MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi:

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.