KPU Inginkan Pemilu 2024 Sebagai Pemilu Inklusif Dan Ramah Disabilitas

Moh. Habib Asyhad

Penulis

KPU ingin, Pemilu 2024 menjadi pemilu yang inklusif dan ramah terhadap disabilitas.

KPU ingin, Pemilu 2024 menjadi pemilu yang inklusif dan ramah terhadap disabilitas.

Intisari-Online.com -Sebagai sebagai ajang pesta demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin Pemilu 2024 nanti menjadi pemilu yang inklusif dan ramah disabilitas.

Paling tidak, begitulah yang digaungkan oleh lembaga penyelenggara pemilu itu dalam kegiatan Peluncuran Gerakan Ramah Disabilitas Dalam Pemilu Tahun 2024 pada Rabu (4/10) kemarin.

Kegiatan itu sendiri diselenggarakan oleh KPU Provins Nusa Tenggara Timur.

Dalam acara itu, hadir secara daring anggota KPU Betty Epsion Idroos.

Pada Pemilu 2024 nanti, menurut Betty,KPU akan memberikan layanan yang ramah disabilitas.

Tujuannya supaya pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan.

"Pemilu 2024adalah pemilu inklusif, artinya pemilihan umum dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik," katanya.

"Ini mencakup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, atau latar belakang sosial ekonomi mereka, sepanjang memenuhi persyaratan."

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 22 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 4 menyebutkan syarat menjadi pemilih di antaranya:

- warga negara Indonesia

- genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara

- sudah kawin atau sudah pernah menikah

- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK

- tidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri.

Betty juga menjelaskan hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 mulai hak untuk didaftar sebagai:

- pemilih

- hak atas informasi tentang pemilu

- hak atas TPS yang aksesibel

- hak atas pemberian suara yang rahasia

- hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif

- menjadi presiden dan wakil presiden

- menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota

- hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan

Terakhir Betty menyampaikan apresiasi untuk KPU NTT atas inisiatif melakukan kegiatan Peluncuran Gerakan Ramah Disabilitas ini.

Sebelumnya, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam sambutan menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan.

Yaitu untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilih kepada seluruh Pemilih Disabilitas di Provinsi NTT, meningkatkan pemahaman, ketrampilan serta etika pelayanan badan adhoc bagi penyandang disabilitas sebagai pemilih, mewujudkan Pemilu yang aksesibel Pemilu Inklusif di NTT.

“Kami berharap melalui kegiatan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu khususnya pemilih disabilitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berjumlah 46.561 pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi NTT dan target partisipasi 77% berdasarkan Rencana Strategis KPU 2020-2024,” kata Thomas.

Gerakan Ramah Disabilitas dalam Pemilu Tahun 2024 ini melibatkan semua perangkat desa, kelurahan, dibawah monitoring oleh KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota.

Artikel Terkait