Penulis
Intisari-Online.com -Setiap tanggal 5 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada tahun 2023 ini, HUT TNI akan jatuh pada hari Kamis dan menandai usia TNI yang sudah mencapai 78 tahun.
Nah, perayaan HUT TNI tersebut berbarengan dengan mulai dibagikannya BLT Rp750 ribu untuk warga-warga yang berhak.
Namun, warga perlu melakukan beberapa langkah untuk mendapatkannya, termasuk mengecek melalui ponsel.
Seperti diketahui, salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan ditujukan untuk keluarga yang kurang mampu atau rawan miskin.
Pada tahun 2023 ini, PKH disalurkan dalam empat tahap, yaitu Januari-Maret 2023, April-Juni 2023, Juli-September 2023, dan Oktober-Desember 2023.
Tahap keempat PKH sudah bisa dicairkan mulai Oktober 2023 hingga Desember 2023 oleh masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima.
Menurut Portal Informasi Indonesia, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sekitar 10 juta yang terbagi dalam beberapa kategori.
Kategori penerima PKH
Melansir Kompas.com, ada tujuh kategori yang berhak mendapatkan PKH dari Kemensos, yaitu:
1) Kategori balita usia 0-6 tahun dengan besaran bantuan Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
2) Kategori ibu hamil dan masa nifas dengan besaran bantuan Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
3) Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dengan besaran bantuan Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap.
4) Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan besaran bantuan Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tahap.
5) Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan besaran bantuan Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tahap.
6) Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas dengan besaran bantuan Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.
7) Kategori penyandang disabilitas berat dengan besaran bantuan Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.
Setiap KK hanya boleh memiliki maksimal empat orang yang masuk dalam kategori penerima PKH.
Cara dan syarat cek bansos PKH 2023
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima PKH, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1) Memiliki e-KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI).
2) Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat.
3) Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.
4) Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5) Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Anda bisa mengecek status penerima PKH secara online melalui langkah-langkah berikut ini:
1) Buka laman http://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser ponsel atau komputer Anda
2) Pilih nama Provinsi hingga Desa sesuai dengan alamat di KTP
3) Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
4) Masukkan kode verifikasi sesuai yang terlihat pada layar, klik tombol “Cari Data”
5) Akan muncul pop up yang berisi daftar penerima bantuan
Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa mencairkan bantuan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau kantor pos Indonesia terdekat jika tidak memiliki ATM.