Find Us On Social Media :

Produk Perundang-undangan yang Ada di Indonesia, Baik di Tingkat Nasional Maupun Daerah

By Ade S, Senin, 2 Oktober 2023 | 09:03 WIB

Ilustrasi. Simak artikel ini untuk mengetahui produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten atau Kota

Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.

Demikianlah artikel ini mengenai produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan perbedaannya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang hukum di Indonesia.

Baca Juga: Apakah yang Dimaksudkan 'Membangun Kesepakatan Bersama'?