Find Us On Social Media :

Nikel Indonesia vs Uni Eropa, Siapa yang Akan Menang di WTO?

By Afif Khoirul M, Selasa, 26 September 2023 | 14:15 WIB

Banyak negara-negara yang menginginkan nikel Indonesia, berikut di antaranya.

Intisari-online.com - Nikel adalah salah satu logam strategis yang menjadi andalan ekspor dan industri Indonesia.

Nikel bisa digunakan untuk membuat baja nirkarat, baterai mobil listrik, dan produk lainnya.

Namun, kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia sejak awal 2020 mendapat tentangan dari Uni Eropa, yang menggugat Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Uni Eropa mengklaim bahwa pembatasan ekspor bahan baku Indonesia secara tidak adil telah merugikan industri baja nirkarat di Benua Biru.

Uni Eropa juga menuding bahwa Indonesia melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan WTO.

Seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Pada November 2022, panel WTO memutuskan bahwa Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa.

Namun, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dan segera mengajukan banding ke WTO.

Pemerintah berpendapat bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap dan bahwa kebijakan larangan ekspor bijih nikel diambil untuk mendukung industrialisasi di Indonesia.

Indonesia berharap bahwa upaya bandingnya akan membuahkan hasil positif, seiring dengan perkembangan industri hilir nikel di dalam negeri.

Baca Juga: Indonesia Dijuluki Raja Nikel Dunia Tetapi Mengapa Masih Impor Nikel dari Luar Negeri?