Find Us On Social Media :

KPU Gelar Pemilu Lebih Awal di Luar Negeri, Ini Alasan dan Teknis Pelaksanaannya

By Afif Khoirul M, Minggu, 24 September 2023 | 16:15 WIB

Ilustrasi - Pemilu 2024.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar pemilihan umum lebih awal di luar negeri.

Dalam rancangan timeline KPU, pemungutan suara di luar negeri dilakukan pada 4-10 Februari 2024.

Hal ini berbeda dengan jadwal pemungutan suara di dalam negeri yang ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Alasan KPU menggelar pemilu lebih awal di luar negeri adalah untuk mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin terjadi, seperti perbedaan zona waktu, jarak, kondisi politik, dan ketersediaan tempat pemungutan suara.

Selain itu, KPU juga ingin memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk menggunakan hak pilihnya.

Teknis pelaksanaan pemilu di luar negeri akan disesuaikan dengan kondisi setempat.

KPU akan bekerja sama dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang dibentuk oleh perwakilan diplomatik Indonesia di negara-negara tujuan.

PPLN akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih, hingga rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Pemungutan suara di luar negeri akan dilakukan dengan tiga cara, yaitu melalui tempat pemungutan suara (TPS), pos, atau khusus.

Cara pertama adalah dengan mendatangi TPS yang disediakan oleh PPLN di lokasi tertentu.

Cara kedua adalah dengan mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat PPLN.

Baca Juga: Hari Ini KPU Dan DPR Akan Putuskan Waktu Pendaftaran Capres Dan Cawapres Pemilu 2024

Cara ketiga adalah dengan menggunakan metode khusus yang disepakati oleh KPU dan PPLN sesuai dengan kondisi setempat.

Pemilih di luar negeri harus memenuhi syarat sebagai WNI yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih luar negeri.

Pemilih juga harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pindah (SKP) dari Disdukcapil sebagai bukti identitas diri.

Pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau SKP dapat menggunakan paspor atau dokumen lain yang sah sebagai pengganti.

KPU berharap bahwa pemilu di luar negeri dapat berjalan lancar dan aman.

KPU juga mengimbau kepada seluruh WNI di luar negeri untuk berpartisipasi dalam pemilu dan menyalurkan hak pilihnya secara demokratis.

KPU menegaskan bahwa suara pemilih di luar negeri sangat berpengaruh terhadap hasil akhir pemilu dan masa depan bangsa Indonesia.