Find Us On Social Media :

KPU Gelar Pemilu Lebih Awal di Luar Negeri, Ini Alasan dan Teknis Pelaksanaannya

By Afif Khoirul M, Minggu, 24 September 2023 | 16:15 WIB

Ilustrasi - Pemilu 2024.

Cara ketiga adalah dengan menggunakan metode khusus yang disepakati oleh KPU dan PPLN sesuai dengan kondisi setempat.

Pemilih di luar negeri harus memenuhi syarat sebagai WNI yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih luar negeri.

Pemilih juga harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pindah (SKP) dari Disdukcapil sebagai bukti identitas diri.

Pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau SKP dapat menggunakan paspor atau dokumen lain yang sah sebagai pengganti.

KPU berharap bahwa pemilu di luar negeri dapat berjalan lancar dan aman.

KPU juga mengimbau kepada seluruh WNI di luar negeri untuk berpartisipasi dalam pemilu dan menyalurkan hak pilihnya secara demokratis.

KPU menegaskan bahwa suara pemilih di luar negeri sangat berpengaruh terhadap hasil akhir pemilu dan masa depan bangsa Indonesia.