Find Us On Social Media :

KPU Kembali Wajibkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Ini Alasannya

By Afif Khoirul M, Selasa, 12 September 2023 | 17:15 WIB

Untuk memfasilitasi pemilih yang bekerja di IKN Nusantara, KPU wajib melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih.

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan dan penelusuran oleh publik.

Namun, Idham mengakui bahwa format harian tersebut kurang populer dan banyak diminta untuk dikembalikan ke format rentang waktu.

"Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya nggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye," ujar Idham.

"Dan ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deliberatif," tambahnya.

Dengan kembali diwajibkannya LPSDK, peserta Pemilu harus menyampaikan laporan tersebut mulai dari awal masa kampanye sampai dengan satu hari setelah masa kampanye berakhir.

Penyampaian LPSDK dilakukan secara online melalui Sidakam tanpa menyerahkan cetakan fisik.

Penyampaian LPSDK berlaku untuk semua peserta Pemilu, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi dan integritas pemilu terkait dana kampanye.

Selain itu, juga dapat mencegah potensi pelanggaran dan konflik kepentingan yang dapat merugikan demokrasi dan kesejahteraan rakyat.