Find Us On Social Media :

KPU Kembali Wajibkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Ini Alasannya

By Afif Khoirul M, Selasa, 12 September 2023 | 17:15 WIB

Untuk memfasilitasi pemilih yang bekerja di IKN Nusantara, KPU wajib melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih.

Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye pada 1 September 2023.

Dalam peraturan tersebut, KPU kembali mewajibkan penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024.

LPSDK adalah instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu, baik perseorangan, perusahaan, maupun badan usaha non pemerintah.

Sebelumnya, dalam draf rancangan peraturan baru soal laporan dana kampanye, KPU berencana untuk menghapus LPSDK.

Alasannya, waktu kampanye yang singkat dan adanya sistem informasi dana kampanye (Sidakam) yang dapat diakses oleh publik.

Namun, rencana tersebut menuai banyak kritik dan keberatan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, aktivis hukum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka menilai bahwa penghapusan LPSDK akan menghilangkan transparansi dan akuntabilitas terkait dana kampanye.

Menanggapi masukan-masukan tersebut, KPU akhirnya mengubah sikapnya dan kembali mewajibkan LPSDK.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa sejak awal KPU tidak berniat untuk menghapus LPSDK, melainkan hanya ingin mengubah formatnya.

"Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," kata Idham kepada wartawan pada Senin (11/9/2023).

Idham menjelaskan bahwa dengan format harian, peserta Pemilu diharuskan untuk mengunggah informasi penerimaan sumbangan dana kampanye ke Sidakam setiap hari atau paling lambat keesokan harinya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan KPU Memajukan Jadwal Pendaftaran Capres Dan Cawapres