Penulis
Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye pada 1 September 2023.
Dalam peraturan tersebut, KPU kembali mewajibkan penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024.
LPSDK adalah instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu, baik perseorangan, perusahaan, maupun badan usaha non pemerintah.
Sebelumnya, dalam draf rancangan peraturan baru soal laporan dana kampanye, KPU berencana untuk menghapus LPSDK.
Alasannya, waktu kampanye yang singkat dan adanya sistem informasi dana kampanye (Sidakam) yang dapat diakses oleh publik.
Namun, rencana tersebut menuai banyak kritik dan keberatan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, aktivis hukum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka menilai bahwa penghapusan LPSDK akan menghilangkan transparansi dan akuntabilitas terkait dana kampanye.
Menanggapi masukan-masukan tersebut, KPU akhirnya mengubah sikapnya dan kembali mewajibkan LPSDK.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa sejak awal KPU tidak berniat untuk menghapus LPSDK, melainkan hanya ingin mengubah formatnya.
"Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," kata Idham kepada wartawan pada Senin (11/9/2023).
Idham menjelaskan bahwa dengan format harian, peserta Pemilu diharuskan untuk mengunggah informasi penerimaan sumbangan dana kampanye ke Sidakam setiap hari atau paling lambat keesokan harinya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan KPU Memajukan Jadwal Pendaftaran Capres Dan Cawapres
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan dan penelusuran oleh publik.
Namun, Idham mengakui bahwa format harian tersebut kurang populer dan banyak diminta untuk dikembalikan ke format rentang waktu.
"Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya nggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye," ujar Idham.
"Dan ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deliberatif," tambahnya.
Dengan kembali diwajibkannya LPSDK, peserta Pemilu harus menyampaikan laporan tersebut mulai dari awal masa kampanye sampai dengan satu hari setelah masa kampanye berakhir.
Penyampaian LPSDK dilakukan secara online melalui Sidakam tanpa menyerahkan cetakan fisik.
Penyampaian LPSDK berlaku untuk semua peserta Pemilu, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi dan integritas pemilu terkait dana kampanye.
Selain itu, juga dapat mencegah potensi pelanggaran dan konflik kepentingan yang dapat merugikan demokrasi dan kesejahteraan rakyat.