Find Us On Social Media :

Ternyata Ini Alasan KPU Memajukan Jadwal Pendaftaran Capres Dan Cawapres

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 11 September 2023 | 11:17 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan alasan lembaganya memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 nanti.

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan alasan lembaganya memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 nanti.

Intisari-Online.com - Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 akan dimajukan jadwalnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Hasyim Asyari pun menjelaskan alasannya.

Dia mengungkapkan alasan kenapa lembaga yang dia pimpin mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres dan cawapres ke bulan Oktober 2023.

Sebelumnya, jadwal pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Tapi dalam peraturan terbaru yang tengah digodok KPU, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 10-16 Oktober 2023.

Hasyim mengatakan, aturan soal dimajukannya pendaftaran itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang baru.

Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada undang-undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).

Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan selama 75 hari.

Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.

"Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Sabtu (9/9/).