Find Us On Social Media :

Alhamdulillah, Selain Dapat PKH Rp750.000, Masih Ada Bansos Beras September Ini, Berapa Besarnya?

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 9 September 2023 | 07:17 WIB

Tak hanya bansos PKH dan bansos BPNT, ada juga bansos beras 10 kg yang akan disalurkan pada September 2023 ini.

Syarat penerima BLT PKH

- Penerima BLT PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

- Penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Indonesia Pintar (KIP) sebagai bukti kepesertaan.

- Penerima BLT PKH harus memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH, yaitu:

- Ibu hamil: memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran anak.

- Anak usia dini atau balita: memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran anak, serta mengikuti program stimulasi, deteksi, dan intervensi dini (SDIDTK) di posyandu atau puskesmas.

- Penerima BLT PKH harus memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu secara ekonomi.

Cara daftar BLT PKH

- Warga yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa atau kelurahan akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.