Find Us On Social Media :

Nadiem Makarim Mau Hapus Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan S1, Ini Gantinya

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:17 WIB

Setelah menghapus ujian nasional, Nadiem Makarim berencana menghapus skripsi untuk mahasiswa S-1. Tugas akhirnya bisa berbentuk lain.

Setelah menghapus ujian nasional, Nadiem Makarim berencana menghapus skripsi untuk mahasiswa S-1. Tugas akhirnya bisa berbentuk lain.

Intisari-Online.com - Nadiem Makarim hendak membuat terobosan lagi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu mau menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan strata 1 (S-1).

Sebelumnya, Nadiem telah menghapus ujian nasional (UN) sebagai syarat kelulusan SMA/sederajat.

Tak hanya S-1, Nadiem juga menyasar mahasiswa S-2 dan S-3.

Nadiem berencana menghapus skripsi bagi mahasiswa S-1/D4.

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nantinya, sebagai pengganti tugas akhir, mahasiswa bisa melakukan banyak cara.

Bisa dalam bentuk membuat proyek dan sebagainya.

"Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem, Selasa (29/8/2023).

Namun, kebijakan disesuaikan bagi perguruan tinggi masing-masing.

Nadiem menuturkan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara terperinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ungkap dia.

Sama seperti mahasiswa S-1, mahasiswa dengan gelar lebih tinggi seperti S-2 dan S-3 tidak lagi wajib membuat tesis ataupun disertasi, seperti yang selama ini berlaku.

Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Mahasiswa S-2, S-3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem dalam kesempatan yang sama.

Dikutip dari Kompas TV, mahasiswa S-2 dan S-3 bisa membuat tugas akhir lain, selain tesis ataupun disertasi.

Dengan kata lain, mahasiswa tetap wajib membuat tugas akhir, tetapi pada praktiknya tidak hanya berbentuk tesis ataupun disertasi semata.

Ada banyak cara lain, meliputi membuat prototype, proyek, dan sebagainya.

Nadiem mengaku, terobosannya bisa dibilang radikal karena mengubah sistem yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya.

Namun, dia berharap, aturan ini bisa membuat setiap jurusan ataupun prodi di perguruan tinggi lebih leluasa untuk menentukan syarat kompetensi lulusan.

"Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan cukup besar di mana kami memberi kepercayaan kembali ke pada setiap kepala prodi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan," ujar Nadiem.