Alhamdulillah, BLT Rp600 Ribu Siap Cair untuk 18,8 Juta Keluarga, Tapi Ada yang Berubah di Sini

Ade S

Penulis

Ilustrasi BLT Rp600 ribu.

Intisari-Online.com -Pada tahun 2023, penyaluran bantuan BPNT ditargetkan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Untuk bulan Juli, Agustus, dan September, penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

Bantuan ini, dilansir darikompas.tv, mulai disalurkan sejak awal Agustus dan direncanakan akan selesai pada akhir September.

Pemerintah juga akan menggabungkan penyaluran BPNT dengan bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Perubahan dalam Penyaluran BPNT

Ada perubahan dalam mekanisme penyaluran BPNT. Pemerintah tidak lagi menggunakan e-warong sebagai sarana penyaluran.

Bantuan akan diberikan dalam bentuk tunai melalui Bank Himbara dan bisa diambil melalui ATM rekening masing-masing penerima.

Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 yang membolehkan penerima manfaat menarik tunai atau barang dalam penyaluran bansos.

Langkah ini juga diambil setelah terjadi beberapa penyimpangan selama penyaluran BPNT.

"Penyaluran BPNT itu kita sepakati dalam bentuk uang kita tidak menggunakan e-warong lagi," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Kamis 2 Maret 2023 lalu seperti dikutip dari Antara.

Dengan sistem penyaluran tunai, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tanpa harus mencari tempat untuk menukar dengan bank.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT DBHCHT Rp1,5 Juta Mulai Cair, Ini Kelompok yang Berhak Menerima

Syarat-syarat untuk Mendapatkan BPNT

Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh seseorang agar berhak menerima BPNT:

* Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng: Anda harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng) sebagai sumber data utama bagi Kemensos RI.

* Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan: Tidak bisa menerima bantuan jika Anda adalah pegawai aktif atau pensiunan yang mendapatkan gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR).

* Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya: Tidak layak mendapatkan bantuan jika Anda adalah pendamping sosial di beberapa program tertentu.

* Berasal dari Keluarga Tidak Mampu: Harus berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan NIK serta KK online serta padan Dukcapil.

Cara Cek Bansos dan Cek Status Penerima BPNT

Jika Anda ingin mengecek status sebagai penerima Bantuan BPNT sebesar Rp600.000, ikuti langkah-langkah berikut.

* Kunjungi Website: Buka website [cekbansos.kemensos.go.id].

* Pilih Lokasi: Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan KTP Anda.

* Masukkan Nama: Ketik nama Anda sesuai dengan KTP.

* Verifikasi: Masukkan kode huruf sesuai gambar yang muncul.

* Cek Status: Klik 'Cari Data'.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp40 juta per Tahun Makin Dekat, Ini Pertanyaan Wawancara KIP Kuliah dan Jawabannya

Artikel Terkait