Find Us On Social Media :

MK Bolehkan Kampanye Pemilu 2024 Di Sekolah Dan Fasilitas Pemerintah, KPU Langsung Lakukan Ini

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:03 WIB

MK memperbolehkan peserta pemilu 2024 melakukan kampanye di sekolah dan fasilitas pemerintah tapi tanpa atribut. KPU berjanji akan segera ubah aturan pemilu.

MK memperbolehkan peserta pemilu 2024 melakukan kampanye di sekolah dan fasilitas pemerintah tapi tanpa atribut. KPU berjanji akan segera ubah aturan pemilu.

Intisari-Online.com - Terkait kampanye untuk Pemilu 2024 nanti, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan izin peserta pemilu kampanye di sekolah/kampus dan fasilitas pemerintah.

Tapi ada syaratnya, saat kampanye peserta pemilu tidak boleh menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas.

Jika pengecualian itu diperlukan, seharusnya ia tidak diletakkan di bagian penjelasan.

Sebagai gantinya, pengecualian itu dimasukkan ke norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, kecuali frasa "tempat ibadah".

"Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, '(peserta pemilu dilarang, red.) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa pengecualian tersebut sudah diatur sejak UU Pemilu terdahulu.