Alhamdulillah Ibu Hamil Dapat Hingga Rp750.000, Begini Cara Cek Penerima BLT PKH Tahap 3 Yang Cair Agustus Ini

Moh. Habib Asyhad

Penulis

BLT PKH menyasar banyak kalangan, dari anak sekolah hingga ibu hamil. Besarannya juga mencapai Rp750.000 sekali cair.

BLT PKH menyasar banyak kalangan, dari anak sekolah hingga ibu hamil. Besarannya juga mencapai Rp750.000 sekali cair.

Intisari-Online.com -Salah satu jenis BLT yang paling ditunggu oleh masyarakat Indonesia adalah BLT PKH.

BLT PKH alias Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan merupakan program pemerintah untuk keluarga miskin dan rentan.

Besarannya bermacam-macam, dari Rp250.000 hingga Rp750.000.

Penerimanya yang variatif, dari anak sekolah hingga ibu hamil.

Program ini memberikan bantuan tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan kategori yang dimiliki, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

BLT PKH disalurkan secara bertahap dalam empat tahap per tahun.

Setiap tahap berlangsung selama tiga bulan.

Tahap pertama disalurkan pada Januari-Maret, tahap kedua pada April-Juni, tahap ketiga pada Juli-September, dan tahap keempat pada Oktober-Desember.

Besaran BLT PKH yang diterima oleh setiap KPM tergantung pada jumlah anggota keluarga dalam kategori tertentu.

Pada bulan Agustus 2023, BLT PKH tahap 3 akan dicairkan kepada KPM yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.

Berikut adalah daftar penerima dan besaran bantuannya:

1. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 dalam 4 kali penyaluran

2. Anak usia dini: Rp 2.400.000 dalam 4 kali penyaluran

3. Anak sekolah: Rp 900.000 hingga Rp 1.800.000 dalam 4 kali penyaluran

4. Penyandang disabilitas: Rp 2.400.000 dalam 4 kali penyaluran

5. Lansia: Rp 600.000 per bulan atau Rp 2.400.000 dalam 4 kali penyaluran

Untuk mendapatkan BLT PKH, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

3. Terdaftar sebagai penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP)

5. Memiliki rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT PKH atau tidak, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut:

- Buka situs resmi Kemensos di (https://cekbansos.kemensos.go.id/)

- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda

- Ketik nama penerima sesuai KTP

- Masukkan kode captcha yang tertera

- Klik tombol Cari Data

Jika data penerima PKH benar maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos yang diterima, dan status penyaluran bansos.

Jika data tidak ditemukan atau salah, Anda bisa menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299 atau mengajukan permintaan bansos melalui aplikasi Cek Bansos.

Penyaluran BLT PKH dilakukan melalui bank Himbara dengan menggunakan KKS atau KIP sebagai alat transaksi.

Anda bisa mencairkan bantuan di ATM, agen BRILink, BNI Syariah Link, BTN Syariah Link, atau Mandiri Syariah Link terdekat.

Artikel Terkait