Penulis
Intisari-online.com - Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan (BLT PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan.
Program ini memberikan bantuan tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai dengan kategori yang dimiliki, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
BLT PKH disalurkan secara bertahap dalam empat tahap per tahun. Setiap tahap berlangsung selama tiga bulan.
Tahap pertama disalurkan pada Januari-Maret, tahap kedua pada April-Juni, tahap ketiga pada Juli-September, dan tahap keempat pada Oktober-Desember.
Besaran BLT PKH yang diterima oleh setiap KPM tergantung pada jumlah anggota keluarga dalam kategori tertentu.
Pada bulan Agustus 2023, BLT PKH tahap 3 akan dicairkan kepada KPM yang telah terdaftar dan memenuhi syarat. Berikut adalah daftar penerima dan besaran bantuannya:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 dalam 4 kali penyaluran
- Anak usia dini: Rp 2.400.000 dalam 4 kali penyaluran
- Anak sekolah: Rp 900.000 hingga Rp 1.800.000 dalam 4 kali penyaluran
- Penyandang disabilitas: Rp 2.400.000 dalam 4 kali penyaluran
- Lansia: Rp 600.000 per bulan atau Rp 2.400.000 dalam 4 kali penyaluran
Untuk mendapatkan BLT PKH, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el) atau KTP non-elektronik yang masih berlaku
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki rekening bank atau layanan keuangan digital yang terdaftar di DTKS
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BLT PKH atau tidak, Anda bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan NIK Anda.
Anda juga bisa menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299 atau mengunduh aplikasi Kemensos RI di Google Play Store atau App Store.
KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Ada dua jenis KTP yang beredar di Indonesia, yaitu KTP elektronik (KTP-el) dan KTP non-elektronik.
KTP-el adalah KTP yang dilengkapi dengan mikrochip yang berisi data kependudukan secara elektronik.
Baca Juga: Cara Cek dan Ambil BLT Anak Sekolah Rp500 Ribu Agustus 2023, Cair 4 Kali untuk SD, SMP, dan SMA
KTP-el memiliki keunggulan seperti:
- Lebih aman dan sulit dipalsukan
- Lebih tahan lama dan awet
- Lebih praktis dan mudah digunakan untuk berbagai layanan publik
- Lebih akurat dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional
Sementara itu, KTP non-elektronik adalah KTP yang tidak memiliki mikrochip dan hanya berisi data kependudukan secara manual.
KTP non-elektronik memiliki beberapa kelemahan, seperti:
- Mudah rusak dan hilang
- Mudah dipalsukan dan disalahgunakan
- Kurang akurat dan tidak terintegrasi dengan data kependudukan nasional
- Kurang praktis dan sering ditolak untuk berbagai layanan publik
Oleh karena itu, pemerintah mendorong seluruh penduduk Indonesia untuk beralih dari KTP non-elektronik ke KTP-el.
Proses pendaftaran dan pengurusan KTP-el bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa persyaratan berikut:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KK yang masih berlaku
- Fotokopi KTP non-elektronik yang masih berlaku
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
Biaya pengurusan KTP-el adalah gratis, kecuali jika Anda mengurus KTP-el karena hilang atau rusak, maka Anda harus membayar denda sebesar Rp 100.000.
Waktu pengerjaan KTP-el bervariasi tergantung pada kondisi Disdukcapil setempat, namun rata-rata berkisar antara 14 hingga 30 hari kerja.
Demikian artikel tentang tipe KTP yang bisa dapat BLT PKH tahap 3 cair Agustus 2023 Rp600 ribu. Semoga bermanfaat dan informatif bagi Anda.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.