Find Us On Social Media :

Disebut Berada Di Indonesia, Inilah Sepak Terjang Sosok Harun Masiku, Eks Politikus PDI-P Buronan KPK, Licin Bak Belut

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 8 Agustus 2023 | 18:32 WIB

Harun Masiku, buronan KPK, merupakan politikus PDI Perjuangan. Tersangka dugaan suap terhadap KPU itu disebut masih berada di Indonesia.

Hasto mengaku, dalam merekomendasikan nama Harun, PDI-P berpegang pada aturan tersebut.

"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," ujarnya.

Ketua KPU saat itu, Arief Budiman mengungkap, PDI-P tiga kali mengirimkan surat permohonan ke KPU untuk memuluskan Harun Masiku jadi anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas.

"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Berdasarkan putusan MA pada 19 Juli 2019 itu, PDI-P selaku partai pengusung merupakan penentu suara dan pengganti antar-waktu.

Putusan MA inilah yang menjadi dasar bagi PDI-P berkirim surat ke KPU agar Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti Nazaruddin.

Menurut Arief, atas surat pertama ini, KPU sudah menjawab dengan menyatakan tidak dapat menjalankan putusan MA itu.

Sementara, surat kedua tertanggal 13 September 2019 dikirimkan PDI-P pada 27 September 2019.

Surat itu berupa permintaan fatwa ke MA yang ditembuskan ke KPU. Oleh karena surat tersebut berupa tembusan, KPU memutuskan tidak memberikan balasan.

"Kemudian, MA mengeluarkan surat atau fatwa tertanggal 23 September 2019. Nah berdasarkan surat atau fatwa MA ini, DPP PDI Perjuangan mengirimkan permohonan lagi kepada KPU dengan surat tertanggal 6 Desember 2019 yang diterima oleh KPU pada 18 Desember 2019," ujar Arief.

Surat inilah yang disebut KPU sebagai surat ketiga dari DPP PDI Perjuangan.

Surat ketiga itu dijawab KPU pada 7 Januari 2020 yang isinya kurang lebih sama dengan balasan untuk surat pertama.