Apakah yang Menjadi Perbedaan Cara Pandang para Pendiri Bangsa Mengenai Dasar Negara Indonesia?

Ade S

Penulis

Ilustrasi Garuda Pancasila.Artikel ini membahas apakah yang menjadi perbedaan cara pandang para pendiri bangsa mengenai dasar negara Indonesia.

Intisari-Online.com -Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang lahir dari proses perjuangan dan pemikiran para pendiri bangsa.

Pancasila dicetuskan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

Namun, apakah Anda tahu apakah yang menjadi perbedaan cara pandang para pendiri bangsa mengenai dasar negara Indonesia?

Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dengan mengulas perbedaan rumusan dasar negara yang diajukan oleh Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno pada sidang BPUPKI tahun 1945.

Anda akan mengetahui apa saja perbedaan dari urutan, diksi, makna, jumlah, cara penyampaian, dan konsep ketuhanan dalam rumusan dasar negara ketiganya.

Tiga Tokoh Perumus Dasar Negara

Dalam sidang BPUPKI, ada tiga tokoh yang berperan penting dalam merumuskan Pancasila, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Ketiganya memiliki latar belakang dan bidang keahlian yang berbeda-beda, namun sama-sama memiliki visi untuk membangun negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Mohammad Yamin adalah seorang tokoh yang berbakat dalam bidang sastra, sejarah, budaya, politik, dan hukum.

Ia mengusulkan tiga dasar negara yang terdiri dari lima butir tertulis dan lima butir lisan. Lima butir tertulisnya adalah:

Baca Juga: Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara serta Persamaan dan Perbedaan Pemikirannya

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Sementara lima butir lisannya adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sementara Soepomo adalah seorang ahli hukum yang juga dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945. Ia mengusulkan lima prinsip sebagai dasar negara, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat
Tokoh perumus dasar negara yang terakhir adalah, Soekarno,Presiden pertama Indonesia yang juga ikut serta merumuskan dasar negara. Ia mengusulkan lima sila sebagai dasar negara, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa
Dari ketiga rumusan dasar negara tersebut, akhirnya dipilihlah rumusan Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Rumusan ini kemudian dikenal sebagai Pancasila.

Apakah yang Menjadi Perbedaan Cara Pandang para Pendiri Bangsa Mengenai Dasar Negara Indonesia?

Para pendiri bangsa Indonesia memiliki berbagai pandangan dan usulan mengenai dasar negara yang akan menjadi landasan bagi kemerdekaan dan kemajuan bangsa.

Namun, di balik kesamaan tersebut, terdapat beberapa perbedaan cara pandang yang dapat kita temukan di bawah ini:

Baca Juga: Memaknai Proses Perancangan dan Isi dari Rumusan Dasar Negara yang Bernama Mukadimah Hukum Dasar atau Piagam Jakarta

Perbedaan pertama adalah mengenai urutan dasar negara.

Para pendiri bangsa menyampaikan masing-masing lima butir rumusan dasar negara, namun urutannya berbeda-beda.

Misalnya, Moh Yamin menempatkan peri kebangsaan sebagai butir pertama, sedangkan Soepomo dan Soekarno menempatkan persatuan dan nasionalisme sebagai butir kedua.

Perbedaan kedua adalah mengenai diksi dan rumusan kalimat.

Para pendiri bangsa menggunakan kata-kata dan kalimat yang berbeda dalam menyampaikan rumusan dasar negara mereka.

Misalnya, Moh Yamin menggunakan kata "peri" untuk setiap butirnya, sedangkan Soepomo menggunakan kata "prinsip" dan Soekarno menggunakan kata "sila" .

Perbedaan ketiga adalah mengenai makna dasar negara.

Para pendiri bangsa memiliki pandangan masing-masing tentang apa yang dimaksud dengan dasar negara.

Misalnya, Moh Yamin memandang dasar negara sebagai panduan aturan manusia dalam berprilaku baik, sedangkan Soepomo memandang dasar negara sebagai syarat bagi berdiri negara Indonesia yang merdeka, dan Soekarno memandang dasar negara sebagai jiwa dari seluruh rakyat Indonesia sekaligus menjadi falsafah hidup bangsa .

Perbedaan keempat adalah mengenai jumlah rumusan yang diusulkan.

Moh Yamin total mengusulkan 10 rumusan (5 tertulis dan 5 lisan), sedangkan Soepomo dan Soekarno masing-masing mengusulkan 5 rumusan. Namun, secara umum ketiganya menyampaikan jumlah poin yang sama.

Perbedaan kelima adalah mengenai cara penyampaian rumusan.

Moh Yamin menyampaikan usulan secara tertulis dan lisan, sedangkan Soepomo dan Soekarno menyampaikan secara lisan saja.

Perbedaan keenam adalah mengenai konsep ketuhanan dalam Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta merupakan rumusan dasar negara yang disepakati oleh BPUPKI pada sidang kedua tahun 1945.

Namun, dalam Piagam Jakarta terdapat kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" yang lebih fokus pada satu agama saja, yaitu Islam. Hal ini menimbulkan kontroversi dan perdebatan di kalangan para pendiri bangsa.

Akhirnya, kalimat tersebut diubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa" agar lebih universal dan tidak diskriminatif.

Dari pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa ada beberapa perbedaan cara pandang para pendiri bangsa mengenai dasar negara Indonesia.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa para pendiri bangsa memiliki latar belakang dan bidang keahlian yang berbeda-beda, namun sama-sama memiliki visi untuk membangun negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Dengan mengetahui apakah yang menjadi perbedaan cara pandang para pendiri bangsa mengenai dasar negara Indonesia, kita dapat lebih memahami proses dan dinamika pembentukan Pancasila sebagai dasar negara kita.

Baca Juga: Peta Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara serta Persamaan dan Perbedaan Pemikirannya

Artikel Terkait