Find Us On Social Media :

5 Aset Benny Tjokro di Solo yang Disita Kejaksaan Imbas Kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri

By Afif Khoirul M, Kamis, 27 Juli 2023 | 18:30 WIB

Benteng Vastenburg

Intisari-online.com - Benny Tjokrosaputro, atau yang akrab disapa Benny Tjokro, adalah salah satu terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Benny Tjokro merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, sebuah perusahaan properti yang memiliki banyak aset di berbagai daerah.

Salah satu daerah yang menjadi lokasi aset Benny Tjokro adalah Solo dan sekitarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik Benny Tjokro di wilayah Soloraya sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Berikut adalah lima aset Benny Tjokro di Solo yang disita Kejaksaan:

1. Hotel Brothers Solo Baru.

Hotel bintang tiga ini terletak di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo.

Hotel ini memiliki 100 kamar dengan fasilitas seperti kolam renang, restoran, dan ruang rapat.

Hotel ini disita berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 meter persegi dengan pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama .

2. Pandawa Water World.

Tempat wisata air ini terletak di Jalan Cemara Raya, Solo Baru, Gedangan, Grogol, Sukoharjo.

Baca Juga: Riwayat Benteng Vastenberg Solo Yang Sekarang Disita Kejari Jakpus Terkait Korupsi Jiwasraya