Find Us On Social Media :

Persiapan KPU dan Bawaslu Menghadapi Tantangan Pemilu 2024

By Afif Khoirul M, Minggu, 23 Juli 2023 | 13:10 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan kenapa memberi kesempatan kedua bagi parpol memperbaiki dokumen pendaftaran bacaleg.

- Persyaratan calon legislatif (caleg) atau calon kepala daerah yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum.

KPU dan Bawaslu harus memeriksa apakah calon-calon tersebut memiliki status kependudukan, kewarganegaraan, pendidikan, kesehatan, hukum, dan etika yang sesuai.

- Pemutakhiran data pemilih yang harus dilakukan dengan sinergi antar penyelenggara pemilu.

KPU dan Bawaslu harus mengacu pada data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

KPU dan Bawaslu juga harus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan.

KPU dan Bawaslu berharap dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 yang jujur, adil, transparan, akuntabel, efisien, efektif, partisipatif, dan bermartabat.

KPU dan Bawaslu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mengawasi proses persiapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai dengan jadwal.