Find Us On Social Media :

Aturan KPU Untuk Pemilu 2024: Dilarang Memasang Bahan Dan Alat Peraga Kampanye Di Tempat-tempat Ini

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 22 Juli 2023 | 13:18 WIB

Ada beberapa tempat yang tak boleh ditempeli benda dan alat peraga kampanye Pemilu 2024 nanti. Begitu aturan baru KPU.

Ada beberapa tempat yang tak boleh ditempeli benda dan alat peraga kampanye Pemilu 2024 nanti. Begitu aturan baru KPU.

Intisari-Online.com - Beragam aturan baru dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut Pemilu 2024 nanti.

Salah satunya adalah soal pelarangan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.

Masa kampanye sendiri akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Ini adalah aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.

Daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU yang sama.

Bahan kampanye meliputi: