Find Us On Social Media :

Beri Parpol Kesempatan Ke-2, KPU Dingatkan Konsisten Pada Tahapan Pemilu

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 15 Juli 2023 | 08:38 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan kenapa memberi kesempatan kedua bagi parpol memperbaiki dokumen pendaftaran bacaleg.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan kenapa memberi kesempatan kedua bagi parpol memperbaiki dokumen pendaftaran bacaleg.

Intisari-Online.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk konsisten pada tahapan pemilu.

Kritik itu dilontarkan lantaran KPU memberi kesempatan kedua bagi partai-partai untuk memperbaiki dokumen pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).

Menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan, partai politik sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan perbaikan tersebut pada 9 Juli 2023.

Namun, lewat Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023) kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota dan partai politik, dokumen perbaikan itu bisa diperbaiki lagi sampai 16 Juli 2023.

"Karena kita tahu, jadwal tahapan yang menentukan KPU, masa KPU yang melanggarnya sendiri?" kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, Kamis (13/7/2023).

Dia menganggap bahwa pengubahan jadwal tahapan yang sebelumnya sudah diatur hanya dapat dibenarkan jika terdapat masalah yang mendesak.

"Saya belum tahu problem genting apa yang dihadapi KPU sehingga harus memperpanjang jadwal pengajuan dokumen perbaikan," ujar perempuan yang akrab disapa Mita itu.

"Saya lihat, inkonsistensi KPU terhadap jadwal yang ditetapkan KPU sudah terjadi pada tahapan-tahapan sebelumnya," katanya lagi.

Hal ini terjadi di KPU Kalimantan Timur yang belakangan dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena membuka kesempatan untuk Partai Garuda menambah 24 bakal calon anggota (bacaleg) DPRD Kaltim melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ketika pendaftaran sudah ditutup.

Mita juga mengatakan, surat dinas bukan dasar hukum dan tidak dapat mengubah aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan KPU.