Find Us On Social Media :

Di Balik Peristiwa Tuduhan Sesat Panji Gumilang, Rupanya Ia Pernah Dipenjara Karena Kasus Ini

By Afif Khoirul M, Selasa, 11 Juli 2023 | 19:30 WIB

Pendiri ponpes Al Zaytun Panji Gumilang disebut sebagai imam NII KW 9 yang melingkupi wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Banten.

Kasus dugaan penistaan agama dan penyimpangan ajaran yang menjerat Panji Gumilang tentu saja menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, terutama masyarakat muslim yang merasa terganggu dengan perilaku Panji Gumilang.

Beberapa reaksi yang tercatat antara lain:

MUI Indramayu mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat untuk mengirimkan santri ke Pesantren Al-Zaytun.

Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI Indramayu melakukan dialog dengan Panji Gumilang dan mendengar langsung ajaran-ajaran yang dianggap menyimpang dari Panji Gumilang.

PWNU Jawa Barat juga mengeluarkan sikap serupa dengan MUI Indramayu.

PWNU Jawa Barat melarang warga Nahdliyin untuk mengirimkan santri ke Pesantren Al-Zaytun.

PWNU Jawa Barat juga meminta Kemenag untuk mencabut izin operasional Pesantren Al-Zaytun.

Polda Jawa Barat menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 3 Juli 2023 dan ditahan selama 20 hari.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Pemprov Jawa Barat dan MUI Jawa Barat merekomendasikan agar Pesantren Al-Zaytun dibubarkan.

Baca Juga: Mengungkap Ajaran Sesat Sosok Panjing Gumilang yang Menyimpang dari Ajaran Islam

Rekomendasi ini didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan dari Pemprov Jawa Barat, MUI Jawa Barat, Kemenag Jawa Barat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Tim investigasi menemukan adanya indikasi penyimpangan ajaran, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran administrasi di Pesantren Al-Zaytun.

Kuasa hukum pelapor kasus dugaan pencabulan Panji Gumilang menyatakan keberatan dengan penghentian kasus tersebut oleh polisi.

Kuasa hukum pelapor berencana membuat surat aduan masyarakat (dumas) ke Kapolda, Mabes Polri, dan Kadiv Propam.

Kuasa hukum pelapor menilai ada kejanggalan dalam proses pengusutan kasus tersebut.